Rabu, 16 Oktober 2013

6 Pemuda Calon Fasilitator Anak, Di gembleng selama tiga hari di Hotel Candisari



Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman
Ekspresi dan pandangan anak relevan untuk menambah perspektif,pengalaman, dan pertimbangan dalam persiapan pembuatan kebijakan publik. Oleh karena itu, pelaksanaan hak  anak untuk didengar merupakan elemen penting dari proses dan tahapan pembuatan kebijakan. Konsep hak partisipasi anak menekankan bahwa partisipasi tersebut tidak hanya tindakan karena ada aktivitas tertentu (momentary),namun seharusnya partisipasi anak diletakkan dalam keseluruhan proses. 
Oleh karena itu, anak seharusnya dilibatkan sejak awal sehingga terbangun intensitas pertukaran perspektif dan pengalaman antara anak dan orang dewasa secara berkelanjutan dalam rangka pengembangan kebijakan, program,dan tindakan lain yang relevan dengan konteks kehidupan anak.
Namun demikian kebijakan dan mekanisme perlindungan anak adalah sesuatu yang esensial yang harus dijaga selama proses partisipasi berlangsung. Organizers dan semua orang dewasa yang terlibat mempunyai tugas untuk memperhatikan anak-anak. Dan berkewajiban untuk menghindarkan anak dari risiko penganiayaan, eksploitasi dan semua konsekwensi negative dari pelaksanaan hak partisipasi nya.
Menyadari hal tersebut LSU Bina Insani bekerjasama dengan Plan Pu Kebumen baru baru ini menggelar TOF, untuk menyiapakan Fasiltator Partispasi Anak. Enam anak muda ( usian 19 s/d 24 ) digembleng selama tiga hari tiga malam di hotel Candisari.


Tidak ada komentar: