Jumat, 08 Februari 2013

Bina Insani Mendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak



 Oleh Dra. Sri  Winarti. MH
Anak adalah investasi paling berharga bagi orang tua, bangsa, dan negara. Oleh karena itu perlindungan, pemenuhan hak-hak mereka, serta jaminan akan tumbuh dan kembang mereka merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi.
Negara selaku pihak yang berkewajiban melindungi dan mensejahterakan warga negara termasuk anak sudah semestinya untuk membuat langkah nyata dalam rangka menjalankan amanah tersebut. Pada Konvensi Hak Anak Pasal 19 ayat 1 disebutkan:”Negara-negara adalah pihak yang harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, penganiayaan, penelantaran, perlakukan buruk atau eksploitasi, termasuk penganiayaan seksual sementara mereka ada dalam pemeliharaan orang tua, walinya yang sah, atau setiap orang lain yang memelihara anak tersebut.
Upaya untuk perlindungan anak di Kabupaten Kebumen telah dilakukan seperti dibentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) yang merupakan amanat dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan anak.
Namun demikian kekerasan pada anak di Kabupaten Kebumen yang terlaporkan masih cukup tinggi, hal itu bisa dilihat dari data yang ada di P2TP2A Kabuapaten Kebumen di bawah ini :
DATA KEKERASAN PADA ANAK DIKEBUMEN
Jenis Kekerasan
TH
2006
TH
2007
TH
2008
TH
2009
TH
2010
TH
2011
TH
2012
10/5
Keterangan
Fisik


5
4
7
8
2

Psikis


2
0
2



Seksual


36
30
24
27
3

Penelantaran


0
0

2


Jumlah
16
26
44
34
33
44
5

Tingginya kasus kekerasan dari tahun ke tahun yang ada di Kebumen menunjukan bahwa lembaga yang ada selama ini tidak berjalan dengan baik, selain lembaga yang ada terfokus di Kabupaten juga perannya lebih banyak pada penanganan , dan kurang menyentuh pada sisi  pencegahan.
Kita menyadari bahwa penanganan persoalan kekerasan pada anak yang dilakukan saat ini kurang menyentuh di basis (masyarakat) sementara kita ketahui bahwa kekerasan pada anak jutru banyak terjadi di masyarakat dan selain itu juga peran serta masyarakat dalam perlindungan anak kurang mendapat perhatian. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka perlu dibuat Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak.
Dalam rangka mewujudkan perdes perlindungan anak ini, Yayasan Bina Insani sebagai lembaga non-government di Kebumen yang salah satu bidang garapnya adalah anak, bekerja sama dengan Plan PU Kebumen untuk mengadakan pendampingan terbentuknya perdes perlindungan anak di lima desa yaitu, Karangsambung, Pejengkolan, Pesuningan, Sidototo, dan Balingasal.
Agar perdes perlindungan anak ini benar-benar aspiratif, aplikatif, serta selaras dengan peraturan perundang undangan yag ada, maka ada beberapa tahap yang harus dilakukan, yaitu:

1.       Sosialisasi
2.       Assessment
3.       Work shop
4.       Rapat-rapat perumusan  perdes
5.       Fokus  group discusion (FGD)  kelompok anak untuk masukan perdes
6.       Konsultasi publik raperdes
7.       Penyempurnaan draft
8.       Pembahasan draft perdes oleh BPD
9.       Rapat pengesahan perdes
10.   Sosialisasi perdes.


Tidak ada komentar: