Selasa, 15 Februari 2011

Memberdayakan OSIS

Di dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1993 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS.OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian / alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan khususnya di bidang pembinaan kesiswaan arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaa, di sampig ketiga jalur yang lain yaitu : Latihan Kepemimpinan, Ekstrakurikuler dan Wawasan Wiyatamandala.
Namun demikian sampai saat ini masih sangat minim upaya upaya yang dilakukan untuk menguatkan dan memberdayakan OSIS, menyadari hal tersebut dalam upaya ikut berperan serta memberdayakan dan menguatkan OSIS LSU Bina Insani beberapa kali mengadakan kegiatan seminar dan saresehan. Adapun agenda terbaru yang berkaitan dengan OSIS LSU Bina Insani pada bulan Maret 2011 berencana mengadakan seminar " Etika Berlalu Lintas " bersama pengurus OSIS se Kabupaten Kebumen.

Tidak ada komentar: