28 Agustus 2013 | 02:27 wib | Suara Kedu & DIY
Kelembagaan Perlindungan Anak Belum
Optimal
KEBUMEN,
suaramerdeka.com - Kondisi kelembagaan perlindungan
anak ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa dinilai belum optimal melakukan
fungsinya. Padahal, Pemkab Kebumen telah menetapkan Perda No 3 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang mengatur tentang tugas dan
kewajiban kelembagaan tersebut dalam melakukan perlindungan anak.
Selain
itu, Pemkab Kebumen juga telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan amanat dari Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Akibatnya, pelayanan kelembagaan tersebut pada
kasus yang melibatkan anak tidak maksimal.
Demikian
disampaikan Program Unit Manager Plan Indonesia, Amiruddin dalam acara
Lokakarya Peningkatan Pelayanan Anak di Hotel Candisari Kebumen, Selasa (27/8).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bina Insani Kebumen bekerjasama dengan
Plan Program Unit Kebumen dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana (BPPKB) Kebumen. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut
terdiri atas berbagai dinas dan instansi yang ada di Kebumen, seperti unsur
LSM, LBH, ormas, dinas dan media.
Amiruddin
mengatakan, program perlindungan terhadap anak harus terus diupayakan semua
pihak. Penyatuan visi-misi dan target antarlembaga terkait harus dirumuskan
bersama dengan seksama, sehingga muncul komitmen untuk melangsungkan program
tersebut. Sebagai pemangku kebijakan, semua dinas dilingkungan Pemkab Kebumen
juga harus terlibat melayani persoalan perlindungan anak. "Persoalan ini
menjadi penting, karena anak adalah generasi penerus bangsa," katanya.
Pada
kesempatan tersebut juga hadir salah satu psikolog dari Jawa Timur yakni Riza
Wahyuni SPsi MSi yang bertindak sebagai narasumber sekaligus fasilitator
kegiatan. Riza mangatakan, persoalan perlindungan anak tidak hanya menyangkut
masalah kekerasan, tetapi juga masalah lain, seperti narkoba, pergaulan bebas
dan pendidikan. Penanganan tersebut harus dikelola dengan baik agar bisa
ditangani secara cermat.
Dia
menjelaskan, setiap lembaga atau dinas hendaknya memiliki data yang tepat serta
memiliki perencanaan kegiatan yang selaras dengan program perlindungan anak.
"Karena itu perlu adanya komunikasi dan koordinasi secara rutin,"
katanya.
Hasil
lokakarya tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemkab Kebumen untuk
dijadikan rujukan dalam merumuskan Peraturan Bupati tentang perlindungan anak
yang sedang dibahas.
(
Rinto Hariyadi / CN34 / SMNetwork )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar