Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses
pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup
mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan
persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman
Ekspresi dan pandangan
anak relevan untuk menambah perspektif,pengalaman, dan pertimbangan dalam persiapan
pembuatan kebijakan publik. Oleh karena itu, pelaksanaan hak anak untuk didengar merupakan elemen penting dari
proses dan tahapan pembuatan kebijakan. Konsep hak partisipasi anak menekankan
bahwa partisipasi tersebut tidak hanya tindakan karena ada aktivitas tertentu (momentary),namun
seharusnya partisipasi anak diletakkan dalam keseluruhan proses.
Oleh karena itu,
anak seharusnya dilibatkan sejak awal sehingga terbangun intensitas pertukaran
perspektif dan pengalaman antara anak dan orang dewasa secara berkelanjutan dalam
rangka pengembangan kebijakan, program,dan tindakan lain yang relevan dengan
konteks kehidupan anak.
Namun demikian kebijakan dan
mekanisme perlindungan anak adalah sesuatu yang esensial yang harus dijaga
selama proses partisipasi berlangsung. Organizers dan semua orang dewasa yang
terlibat mempunyai tugas untuk memperhatikan anak-anak. Dan berkewajiban untuk
menghindarkan anak dari risiko penganiayaan, eksploitasi dan semua konsekwensi
negative dari pelaksanaan hak partisipasi nya.
Menyadari hal tersebut LSU
Bina Insani bekerjasama dengan Plan Pu Kebumen baru baru ini menggelar TOF,
untuk menyiapakan Fasiltator Partispasi Anak. Enam anak muda ( usian 19 s/d 24
) digembleng selama tiga hari tiga malam di hotel Candisari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar