Perlindungan terhadap anak adalah
kewajiban yang harus dilakukan baik oleh orang tua, masyarakat dan negara. Mengingat
bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Yang Maha Esa, anak adalah generasi penerus yang mempunyai
peran strategis untuk kelangsungan bangsa dan negara. Namun anak adalah individu
yang masih lemah dan rentan sehingga perlu perlindungan agar bisa tumbuh dan
berkembang dengan baik.
Orang tua,
masyarakat, dan negara mempunyai peran dan tanggungjawab yang berbeda. Salah
satu tanggung jawab negara adalah membuat aturan agar perlindungan anak itu
bisa terlaksana dengan baik. Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang
Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten Kebumen sedang membuat Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Anak, sedangkan di tingkat desa sudah ada beberapa desa di
Kabupaten Kebumen yang telah membuat Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak,
dan mendirikan Kelopok Perlindungan Anak Desa.
Kelompok
Perlindungan Anak Desa mempunyai peran strategis, dalam rangka menjalankan
peran masyarakat dalam perlindungan anak di Desa. Mereka adalah kader yang
diharapkan paling memahami, dan peduli terkait masalah yang berkaitan dengan
perlindungan anak.Oleh karena itu keberadaan, keberdayaan, serta perluasan
jaringan Kelompok Perlindungan Anak Desa adalah hal yang penting untuk
diwujudkan. Dalam rangka membantu mewujudkan hal tersebut maka Yayasan Bina
Insani Kebumen bekerja sama dengan Plan PU Kebumen menyelenggarakan Workshop
Pembentukan Forum Kelompok Perlindungan Anak Desa Kabupaten Kebumen.
Workshop tersebut diselenggarakan pada tanggal 9 s/d 10 Januari bertempat di Hotel Candisari Karanganyar-Kebumen dan di ikuti oleh 15 KPAD dengan narasumber dari Bina Insani, Formasi dan LBH Pakhis Kebumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar