Oleh Dra. Sri Winarti. MH
Anak adalah investasi paling berharga bagi orang tua, bangsa, dan
negara. Oleh karena itu perlindungan, pemenuhan hak-hak mereka, serta jaminan
akan tumbuh dan kembang mereka merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi.
Negara
selaku pihak yang berkewajiban melindungi dan mensejahterakan warga negara
termasuk anak sudah semestinya untuk membuat langkah nyata dalam rangka
menjalankan amanah tersebut. Pada Konvensi Hak Anak Pasal 19 ayat 1 disebutkan:”Negara-negara
adalah pihak yang harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif,
sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk
kekerasan fisik atau mental, penganiayaan, penelantaran, perlakukan buruk atau
eksploitasi, termasuk penganiayaan seksual sementara mereka ada dalam
pemeliharaan orang tua, walinya yang sah, atau setiap orang lain yang
memelihara anak tersebut.
Upaya
untuk perlindungan anak di Kabupaten Kebumen telah dilakukan seperti
dibentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) yang
merupakan amanat dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan anak.
Namun demikian kekerasan pada anak di Kabupaten Kebumen
yang terlaporkan masih cukup tinggi, hal itu bisa dilihat dari data yang ada di
P2TP2A Kabuapaten Kebumen di bawah ini :
DATA KEKERASAN PADA ANAK
DIKEBUMEN
Jenis Kekerasan
|
TH
2006
|
TH
2007
|
TH
2008
|
TH
2009
|
TH
2010
|
TH
2011
|
TH
2012
10/5
|
Keterangan
|
Fisik
|
5
|
4
|
7
|
8
|
2
|
|||
Psikis
|
2
|
0
|
2
|
|||||
Seksual
|
36
|
30
|
24
|
27
|
3
|
|||
Penelantaran
|
0
|
0
|
2
|
|||||
Jumlah
|
16
|
26
|
44
|
34
|
33
|
44
|
5
|
Tingginya kasus kekerasan dari tahun ke tahun yang ada
di Kebumen menunjukan bahwa lembaga yang ada selama ini tidak berjalan dengan
baik, selain lembaga yang ada terfokus di Kabupaten juga perannya lebih banyak
pada penanganan , dan kurang menyentuh pada sisi pencegahan.
Kita menyadari bahwa penanganan persoalan kekerasan pada
anak yang dilakukan saat ini kurang menyentuh di basis (masyarakat) sementara
kita ketahui bahwa kekerasan pada anak jutru banyak terjadi di masyarakat dan
selain itu juga peran serta masyarakat dalam perlindungan anak kurang mendapat
perhatian. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka perlu dibuat Peraturan
Desa tentang Perlindungan Anak.
Dalam rangka mewujudkan perdes perlindungan anak ini,
Yayasan Bina Insani sebagai lembaga
non-government di Kebumen yang salah satu bidang garapnya adalah anak,
bekerja sama dengan Plan PU Kebumen untuk mengadakan pendampingan terbentuknya
perdes perlindungan anak di lima desa yaitu, Karangsambung, Pejengkolan,
Pesuningan, Sidototo, dan Balingasal.
Agar perdes perlindungan anak ini benar-benar aspiratif,
aplikatif, serta selaras dengan peraturan perundang undangan yag ada, maka ada
beberapa tahap yang harus dilakukan, yaitu:
2.
Assessment
3.
Work shop
4.
Rapat-rapat
perumusan perdes
5.
Fokus group discusion (FGD) kelompok anak untuk masukan perdes
6.
Konsultasi
publik raperdes
7.
Penyempurnaan
draft
8.
Pembahasan
draft perdes oleh BPD
9.
Rapat pengesahan
perdes
10.
Sosialisasi
perdes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar